Bidkum Polda Riau Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Kampar Jumat, 10/04/2026 | 16:02
Berkabarnews.com, Kampar - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau gelar Sosialisasi Hukum untuk Seksi Hukum Polres Kampar Semester I Tahun 2026, Jumat (10/04/2026). Kedatangan tim disambut langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polres Kampar terhadap peraturan hukum terbaru yang berlaku," kata Kapolres Kampar.
Narasumber Bidkum Polda Riau dipimpin oleh KBP Mohamad Qori Oktohandoko. Tim terdiri dari AKP Hebreweni, IPTU Dedi Suharyoso, Brigadir Shailma Nisatul Asmaul Husna dan Bripda Tengku Al-Aqsha Lopi.
Tim menyampaikan materi terkait dua poin utama, yakni arah Baru Pidana Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta aturan tentang Upaya Paksa menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pihaknya sangat senang dengan kedatangan tim Bidkum Polda Riau untuk menyampaikan materi hukum terbaru ini, karena perubahan peraturan hukum membutuhkan pemahaman yang mendalam bagi seluruh personel.
"Ini akan menjadi landasan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang kami lakukan selalu berada dalam koridor hukum," ujar Kapolres Kampar.
Sementara Kabidkum Polda Riau KBP Mohamad Qori Oktohandoko menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas personel Polri se-Jawa-Riau dalam menangani kasus pidana.
"Dengan pemahaman yang tepat terhadap KUHP dan KUHAP terbaru diharapkan kinerja penegakan hukum dapat lebih optimal dan memberikan keadilan yang layak bagi masyarakat," katanya.**/ald